Pesaing mereka, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85% atau 62.262.844 suara, yang membuat Jokowi unggul 8.370.732 suara atas Prabowo.
KPU menyatakan jumlah suara sah sebanyak 132.896.438 suara.
Penetapan dilakukan setelah KPU merampungkan proses penghitungan seluruh provinsi, Selasa (22/07).
Menjelang pengumuman hasil pilpres, kubu Jokowi mendeklarasikan kemenangan, seperti disampaikan Megawati Sukarnoputri, ketua umum PDI Perjuangan, partai yang mendukung pencapresan Jokowi.
"Saya ingin menyatakan bahwa kami, partai yang mencalonkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menang," kata Megawati.
Ditolak Prabowo
Beberapa jam sebelumnya, Prabowo menyebut proses pilpres ini tidak demokratis dan ia menyatakan mundur.
Mantan komandan jenderal Kopassus dan panglima Kostrad ini menduga kecurangan yang masif dan terstruktur.
"Menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo di depan para pendukungnya di Jakarta.
Menanggapi langkah Prabowo, anggota KPU Hadar Gumay mengatakan hasil pemilu tetap sah secara hukum, walaupun ditolak oleh Prabowo.
"Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah. Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal," kata Hadar Gumay.
Sejumlah pengamat mengatakan Prabowo bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan proses pilpres.
sumber : bbc
0 komentar:
TULISKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
» Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan bijak dengan unsur membangun.
» Jangan menggunakan kata-kata kotor
» Jangan meniggalkan link aktif
Komentar yang melanggar ketentuan tidak akan kami tanggapi dan bahkan dihapus jika melampaui batas kewajaran
Dengan demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih, Salam OnMedia !