Ariel Terancam Penjara 12 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Pol) Ito Sumardi menjerat mantan vokalis Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, dengan pasal berlapis. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Ia dikenakan Undang-Undang Pornografi," kata Ito saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Hingga saat ini, lanjut Ito, baru Ariel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua pesohor yang namanya juga ikut terseret, Luna Maya dan pembawa acara Cut Tari, masih berstatus terperiksa.
Penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Menyusul penetapan Ariel sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, ketiga figur terkenal itu kini terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar kepada masyarakat dan menjadi tindakan asusila. (ANT)
Malam Amin......
BalasHapusPak wid punya software pembuatan soal bisa digunakan untuk belajar sekalian agar berguna
Softwarenya bisa di download di http://widodotik.blogspot.com/2011/09/untuk-amin.html